Dua Ponton Tambang Timah Ilegal Diamankan di Teluk Inggris, Dua Pemilik Jadi Tersangka

BANGKA BARAT  — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengamankan dua unit ponton tambang timah ilegal jenis isap selam dari wilayah perairan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penindakan dilakukan menyusul laporan aktivitas penambangan tanpa izin yang diketahui telah berlangsung selama sepekan.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa operasi penindakan tambang ilegal tersebut dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada Kamis (12/6/2025) malam hingga Jumat dini hari.

“Aktivitas penambangan tanpa izin yang diketahui telah berjalan selama tujuh hari,” kata Yos kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit ponton beserta dua orang pemilik dan enam pekerja tambang yang sedang beraktivitas di lokasi kejadian.

Penambangan dilakukan dengan metode selam pada kedalaman lima meter menggunakan kompresor rakitan yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan kerja.

Pemilik dua ponton tambang yang diamankan masing-masing berinisial A (39 tahun), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45 tahun), warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

“Saat diamankan, kedua ponton diketahui sedang beroperasi dengan masing-masing membawa tiga orang pekerja. Dari hasil pemeriksaan, pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa dokumen resmi,” jelas Yos.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Ponton 1 milik A: satu karung pasir timah seberat sekitar 17 kilogram.

  • Ponton 2 milik S: satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir mengandung timah seberat 30 kilogram, dan satu karung pasir timah tambahan seberat 21 kilogram.

Penyidik Polres Bangka Barat telah melakukan gelar perkara pada Jumat (13/6/2025) pukul 16.00 WIB dan secara resmi menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan dua laporan polisi telah diterbitkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Polres Bangka Barat terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat,” tegas Iptu Yos Sudarso.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan dalam sektor pertambangan, yang kerap diwarnai pelanggaran dan membahayakan keselamatan pekerja. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *