Dua Pria Tarakan Curi Sarang Burung Walet Milik Keponakan, Uangnya untuk Gaya Hidup Mewah

NUNUKAN – Dua pria asal Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial RM (32) dan MH (20), tega mencuri sarang burung walet milik keponakan sendiri demi memenuhi gaya hidup mewah. Hasil curian yang mencapai total nilai sekitar Rp99 juta itu digunakan untuk membeli barang-barang mahal seperti pakaian bermerek, perhiasan emas, dan gawai.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menyampaikan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus tersebut. RM diamankan di wilayah Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, sementara MH ditangkap di Tarakan, tempat ia berupaya melarikan diri.

“RM ini merupakan residivis kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mencuri sarang burung walet milik korban seberat 11 kilogram,” ungkap Zainal kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui saat korban menerima laporan dari orang tuanya mengenai hilangnya sarang burung walet dari rumah penangkaran mereka. Sebelumnya, korban sempat kehilangan kunci rumah sarang walet dan sempat menanyakan kepada RM. Namun, RM mengelak dan menyebut bahwa kunci tersebut terakhir dipegang oleh orang tua korban.

“Karena tidak ditemukan kejanggalan, korban awalnya tidak curiga. Namun beberapa hari kemudian, rumah sarang walet dibobol tanpa kerusakan pada gembok maupun pintu, sehingga menimbulkan kecurigaan terhadap orang dalam,” jelas Zainal.

Atas dasar kecurigaan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nunukan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, petunjuk mengarah kepada RM dan MH sebagai pelaku. Mereka kemudian diketahui telah menjual hasil curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain enam lembar celana, empat baju kaus, satu unit telepon genggam, satu buah cincin emas, serta uang tunai sebesar Rp28.940.000.

“Keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Zainal.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan jalur penjualan hasil curian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya pengkhianatan dari anggota keluarga sendiri, serta penggunaan hasil kejahatan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *