Dua Remaja di Banyumas Rampok Ibu-ibu dengan Pistol Mainan, Ditangkap Usai Buron 2 Pekan

BANYUMAS – Dua remaja asal Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan paruh baya. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun.
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Panembangan, tepatnya di area persawahan Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
Korban berinisial DSH (47), warga Desa Sambirata, Kecamatan Cilongok, saat itu tengah dalam perjalanan menuju Pasar Karangtengah untuk berbelanja sayur.
“Saat sampai di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku mendorong bahu kanan korban hingga oleng dan terjatuh,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (26/5/2025).
Setelah korban tersungkur, pelaku turun dari sepeda motor dan menodongkan benda menyerupai pistol ke kepala korban sambil mengancam meminta uang.
“Pelaku mengarahkan alat berbentuk pistol ke bagian dahi kanan korban dan berkata, ‘Duit… duit… duite ndi?’ (Uang… uang… uangnya di mana?). Korban menjawab bahwa ia tidak membawa uang karena belum sempat belanja,” ungkap Kompol Andryansyah.
Karena ketakutan, korban tidak melawan. Pelaku kemudian merampas tas selempang korban dan segera melarikan diri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/V/2025/SPKT/Polsek Cilongok, polisi melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu (24/5/2025). Pelaku berinisial AP (18) ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Tangerang Selatan, sedangkan pelaku MIM (17) diamankan di rumahnya di Cilongok.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung Core A01, satu unit ponsel OPPO A3s, tas selempang hitam milik korban, helm, jumper, celana pendek biru dongker, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Menurut Kompol Andryansyah, modus operandi yang digunakan adalah membuntuti korban dan menyerangnya di lokasi sepi.
“Modusnya, pelaku membuntuti korban. Saat berada di lokasi yang sepi, mereka memepet, menendang korban hingga terjatuh, kemudian menodongkan pistol mainan dan merampas tas korban,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. []
Nur Quratul Nabila A