Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Tanjung Priok
JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara hingga Jakarta Timur. Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya setidaknya enam kali di sejumlah titik berbeda.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, operasi penegakan hukum yang digelar memiliki dampak positif terhadap peningkatan rasa aman di lingkungan masyarakat.
“Keberhasilan Operasi Sikat Jaya Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktifikas di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Martuasah kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Kasus ini terungkap berkat analisa mendalam atas laporan dari masyarakat terkait maraknya kehilangan kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Krishna Narayana, menjelaskan bahwa penyelidikan awal berhasil mengarah pada identitas salah satu tersangka berinisial BP.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial MH. Keduanya merupakan residivis dengan latar belakang kriminal berbeda.
“Para pelaku merupakan residivis. BP residivis curanmor dan penganiayaan. MH kasusnya narkoba. Sasaran memang sepeda motor, tapi tidak ada target khusus,” jelas Krishna.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka menjual motor hasil curian dengan harga sangat murah, bahkan hanya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit. Uang hasil kejahatan, selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga dipakai untuk membeli narkoba.
“Motifnya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun berdasarkan hasil pendalaman ini untuk beli narkoba juga. Mereka mengaku motor korban dijual dengan harga Rp 1 sampai Rp 1,5 juta,” tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit telepon genggam, kunci letter T dan letter Y, beberapa mata obeng, serta dua sepeda motor yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 dan/atau 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian Biasa. Selain itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, di antaranya dua unit handphone, kunci letter T dan letter Y, sejumlah mata obeng serta dua unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka tindak kriminal, khususnya curanmor yang sering meresahkan masyarakat di wilayah perkotaan. []
Siti Sholehah.
