Dua Residivis Spesialis Rumsong Ditangkap di Jakarta Barat

JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar jaringan pelaku pencurian rumah kosong atau rumsong yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Dua orang tersangka yang diamankan, yakni DK alias E dan AS alias Gondrong, diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua pelaku memiliki keahlian khusus dalam mengidentifikasi rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Mereka disebut sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan pola yang sama.

“Dua pelaku yang kita amankan adalah spesialis rumah kosong. Dan mereka juga merupakan residivis untuk kejahatan yang sama. Mereka beroperasi di wilayah Jakarta Barat,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (06/11/2025).

Tri menjelaskan, pelaku DK sebelumnya pernah dipidana pada tahun 2006, sementara AS menjalani hukuman pada tahun 2020. Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah-rumah yang tampak kosong di permukiman padat penduduk.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa para pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. “Tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena kami masih mengembangkan penyelidikan,” tambah Tri.

Untuk menentukan target, para pelaku berkeliling wilayah permukiman menggunakan sepeda motor. Mereka memperhatikan kondisi rumah yang terlihat sepi atau tetap menyala lampunya di siang hari — yang mereka anggap sebagai tanda rumah sedang ditinggal.

“Modus mereka mencari rumah kosong adalah dengan berputar di wilayah sekitar Jakarta Barat, kemudian melihat keadaan rumah. Apabila lampu dalam keadaan menyala, dianggap rumah itu kosong. Kemudian berusaha mengetuk pintu. Kalau tak ada jawaban, maka lakukan aksi,” jelas Tri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 4 dan 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 7 tahun penjara.

Tri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. “Kami mengimbau agar warga melapor kepada lingkungan atau petugas keamanan setempat jika bepergian lama, supaya tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan seperti ini,” tuturnya.

Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang bekerja sama dengan kedua residivis tersebut, termasuk penadah hasil curian yang diduga ikut berperan dalam memasarkan barang hasil kejahatan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *