Dua Rumah Sakit di Jawa Tengah Diduga Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Kerugian Capai Rp 4,8 Miliar
JAWA TENGAH – Sebanyak dua rumah sakit di Jawa Tengah ditemukan lagi melakukan klaim fiktif BPJS Kesehatan. Kerugiannya yang ditanggung mencapai Rp 4,8 miliar.
Dua rumah sakit yang diduga melakukan phantom billing itu berada di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Yakni RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal.
Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo meminta kedua rumah sakit itu mengembalikan uang negara akibat kasus kecurangan tersebut.
“Kemarin sekitar Rp 4,8 miliar dari dua rumah sakit itu,” jelas Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo, Jumat (11/10/2024).
Phantom billing ini jelas memberikan dampak negatif bagi BPJS kesehatan dan masyarakat.
Pihaknya pun meminta agar dua rumah sakit itu mengembalikan uang negara akibat kasus kecurangan yang mereka lakukan.
“Sesuai perjanjian kami dengan faskes kan ada kesepakatan, tidak boleh ada kecurangan. Kemarin ditemukan ada kecurangan, maka sesuai dengan perjanjian, (dana) harus dikembalikan ya,” imbuhnya yang dikutip radarsemarang.
Mulyo Wibowo menyebut telah membuat kesepakatan dan menandatangani perjanjian. Perjanjian itu berisi kedua rumah sakit akan segera mengembalikan dana yang digelapkan dari klaim palsu.
“Kita sudah membuat berita acara dengan rumah sakit bersangkutan atas pengembalian tersebut. Itu penanganan pertama kami,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bila klaim fikktif yang dilakukan dua rumah sakit itu merupakan tindakan medis yang fiktif. Sedangkan pasiennya tidak fiktif.
“Klaim itu bukan berarti pasiennya tidak ada, tetapi pasiennya ada, cuma tindakan yang dilakukan tidak ada. Jadi, istilahnya adalah prosedurnya yang fiktif, bukan pasiennya yang fiktif. Jadi, ada beberapa tindakan yang tidak dilakukan, tapi itu ditagihkan,” paparnya.
Akibat kecurangan tersebut, untuk sementara waktu BPJS Kesehatan memutus kerja sama layanan di dua rumah sakit tersebut.
Ketika masalah sudah selesai, kata dia rumah sakit bisa kembali mengajukan kerja sama.
“Pemulihan (kerja sama), nanti kita lihat dulu ya. Enggak bisa langsung saat uang sudah kembalikan. Maka kita harus melihat komitmen berikutnya. Nanti mereka mengajukan lagi untuk kerja sama,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A