Dua Sopir di Bogor Ditangkap Usai Curi Komponen Truk
BOGOR – Kasus pencurian komponen elektronik kendaraan berat terungkap di wilayah Desa Karya Mekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dua pria yang diketahui berinisial R (37) dan YA (30) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri perangkat elektronik penting milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari beberapa unit truk tronton milik PT Bahagia Bangun. Kedua pelaku diketahui merupakan sopir aktif di perusahaan tersebut, sehingga memiliki akses langsung terhadap kendaraan operasional.
Kapolsek Cariu, Agus Hidayat, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan setelah penyelidikan mengarah pada keterlibatan internal perusahaan. “R alias Komet (37) dan YA (30) diringkus polisi setelah terbukti menggasak ECU (Electronic Control Unit) dan Speedometer dari deretan truk tronton milik PT Bahagia Bangun,” kata Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat, Jumat (13/02/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026. Awalnya, pihak perusahaan tidak menyadari adanya kehilangan. Namun, kejanggalan mulai terungkap ketika beberapa unit truk mengalami gangguan pada sistem elektroniknya. Gangguan tersebut memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak perusahaan, termasuk audit teknis terhadap komponen kendaraan.
Agus mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai sopir untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. “Kedua pelaku merupakan karyawan yang bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi C3 yang tengah digencarkan Polres Bogor,” tuturnya.
Hasil pemeriksaan internal perusahaan mengungkap bahwa sejumlah perangkat penting telah hilang dari kendaraan. “Pihak perusahaan terkejut menemukan 7 buah ECU dan 2 buah Speedometer telah raib dari tempatnya,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk para sopir yang memiliki akses ke kendaraan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan salah satu barang bukti berupa speedometer yang berada dalam penguasaan pelaku R.
Penemuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus. Setelah diamankan dan diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan rekannya. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekan seprofesinya, YA,” jelasnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan sisa barang bukti yang belum ditemukan, terutama komponen ECU yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan peran penting dalam sistem kendaraan.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari barang bukti ECU lainnya yang telah diambil oleh para pelaku,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang merupakan karyawan internal perusahaan. Selain menimbulkan kerugian materiil, tindakan tersebut juga berdampak pada operasional perusahaan, terutama karena komponen ECU merupakan bagian vital dalam sistem kendali kendaraan modern.
Kepolisian mengimbau perusahaan untuk memperketat pengawasan terhadap aset dan meningkatkan sistem keamanan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak kriminal dapat terjadi bahkan dari pihak yang memiliki hubungan kerja langsung dengan korban. []
Siti Sholehah.
