Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Ditahan Polda Sulut

MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan dua dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) untuk tahun anggaran 2020–2023.
Kedua tersangka yang ditahan, yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setprov Sulut, Fereydy Kaligis, dan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulut, Jeffry Korengkeng.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan pantauan Manado Post, Fereydy Kaligis tiba di Markas Polda Sulut pada pukul 10.00 WITA, disusul Jeffry Korengkeng pada pukul 10.24 WITA.
Keduanya datang bersama tim kuasa hukum dan sempat masuk ke ruangan penyidik hanya dalam waktu singkat, sebelum meninggalkan lokasi.
Namun, sekitar satu jam kemudian, mereka kembali datang dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk menjalani penyidikan lanjutan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan berlangsung selama kurang lebih 14 jam.
Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.50 WITA, Fereydy Kaligis keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Polda Sulawesi Utara”.
Ia langsung digiring ke ruang tahanan di bagian belakang Mapolda Sulut.
Sepuluh menit kemudian, Jeffry Korengkeng menyusul keluar dengan pakaian tahanan yang sama. Ia juga langsung dibawa menuju ruang tahanan tanpa banyak memberikan pernyataan kepada awak media.
Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan, baik Kaligis maupun Korengkeng memilih bungkam dan menyampaikan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Namun, dalam suasana tegang tersebut, awak media sempat melontarkan pertanyaan ringan kepada Jeffry Korengkeng, meminta “kata-kata hari ini” sebelum dirinya resmi ditahan. Dengan nada bercanda namun tegas, ia menjawab singkat, “Kata-kata hari ini, semangat.”
Polda Sulut hingga saat ini masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diduga merugikan keuangan negara.
Tiga tersangka lainnya masih dalam proses hukum dan belum dilakukan penahanan. []
Nur Quratul Nabila A