Dua Tersangka Longsor Maut Gunung Kuda Cirebon Ditetapkan, Dianggap Abaikan Larangan Tambang

CIREBON – Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada akhir Mei lalu.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran terhadap aturan pertambangan yang berlaku.
Dua tersangka tersebut adalah Abdul Karim, pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, yang berperan sebagai pengelola tambang, serta Ade Rahman, selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab secara teknis atas operasional di lokasi kejadian.
Kepala Polresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (1/6/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya telah mengabaikan peringatan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.
“Modus operandinya, tersangka AK tetap memerintahkan AR untuk melakukan kegiatan pertambangan, padahal keduanya mengetahui dengan jelas bahwa tambang tersebut beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),” ujar Kapolres Sumarni dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut juga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal ini diperparah dengan diabaikannya kondisi geologis yang labil, sehingga mengakibatkan longsor besar yang menewaskan 19 orang, melukai 7 lainnya, dan menyebabkan 6 korban masih dalam pencarian hingga kini.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk kejahatan terhadap keselamatan manusia dan lingkungan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa tragis yang terjadi akibat praktik pertambangan ilegal dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Kepolisian menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut mendukung operasional tambang tersebut secara melawan hukum. []
Nur Quratul Nabila A