Dua Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Akhirnya Ditangkap

SAMARINDA – Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya berhasil diamankan tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kalimantan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) dan diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Gakkumhut Kalimantan.
“Tersangka D (42) selaku Direktur PT TAA dan Tersangka E (38) sebagai penanggung jawab alat berat,” demikian bunyi keterangan resmi dalam unggahan tersebut.
Keduanya kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul, atau yang lebih dikenal dengan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Kasus ini bermula dari temuan sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang mencurigai adanya aktivitas tambang saat tengah melakukan penelitian lapangan pada awal April 2025.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan memicu investigasi yang akhirnya menjerat dua tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan konservasi tidak akan dikendurkan.
“Itu wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Itu penyerahannya pada Sabtu malam lalu. Jadi kami sifatnya hanya menerima titipan,” ujar Dicky saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025).
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut, serta untuk melengkapi alat bukti pendukung.
Penegak hukum berkomitmen untuk memastikan kawasan konservasi Unmul tidak lagi menjadi sasaran eksploitasi tanpa izin. []
Nur Quratul Nabila A