Dua Tersangka Terlibat Kematian Remaja di Sidoarjo, Terungkapnya Motif Dendam Perguruan Silat
SIDOARJO – Andra Surya Pratama (ASP), 20, dan Lukmanul Hakim (LH), 24, berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, dua tersangka itu nekat menendang motor hingga korban FF, 16, tewas di Jalan Raya Frontage, Gedangan.
Usut punya usut, kedua tersangka diduga anggota perguruan silat atau biasa disebut pendekar. Motifnya, mereka ingin menuntaskan dendam atas kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat yang lain terhadap anggotanya.
Diketahui dari radarsidoarjo, Andra Surya Pratama merupakan warga Desa Sumbergede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, Lukmanul Hakim, warga Jalan Kelapa, Desa Wage, Kecamatan Taman.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10/2024), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kejadian bermula saat korban FF, 16, sedang membonceng RDP, 15, mengendarai Honda Beat nopol W 3725 NFC.
Menurut Christian, ketika itu, korban melintasi Jalan Raya Frontage Road, Gedangan pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 02.00.
Sesampainya di Flyover Aloha, tiba-tiba korban dikejar oleh kelompok konvoi sepeda motor yang diduga dari perguruan silat. Saat itu, korban dipepet dan disuruh untuk berhenti.
Namun, korban tak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan. Rupanya, saat itu tersangka Andra dan Lukmanul mengendarai Yamaha Nmax nopol L 5384 CAK dengan posisi Andra membonceng Lukmanul.
“Dua tersangka mengejar sepeda motor korban. Tersangka LH, melempar sandal ke arah korban. Setelah sejajar, LH menarik kaos RDP,” ungkapnya.
Namun, tarikan kaos itu lepas, korban menancap gas motornya. Karena merasa masih belum puas, Lukman meminta Andra untuk mengejar motor korban. Setelah sejajar lagi, Andra langsung menendang motor korban dari samping kanan.
“Motor korban terjatuh dan dua korban mengalami luka parah. Korban dievakuasi ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Nahasnya, nyawa FF tak bisa tertolong saat menjalani perawatan. Sedangkan RDP mengalami patah tulang kaki. Usai mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergegas mencari keberadaan tersangka.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas serta mendeteksi keberadaan tersangka. Hasilnya, pada Senin (30/9/2024), tersangka Lukmanul berhasil diringkus di rumahnya Desa Wage, Kecamatan Taman.
Sedangkan, tersangka Andra berhasil diringkus di Dukuh Kupang, Kota Surabaya. Mereka (tersangka) melakukan hal tersebut karena ingin menuntaskan dendam atas kekerasan yang dialami oleh anggota perguruan silatnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang PerubahanAtas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Christian. []
Nur Quratul Nabila A