Dua WNA Diamankan Imigrasi Jaksel karena Langgar Izin Tinggal

JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal saat bekerja di sebuah klub malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Keduanya masing-masing berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand.

Penindakan dilakukan pada Minggu (15/02/2026) dini hari dalam operasi pengawasan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” keterangan Imigrasi Jaksel.

Visa on Arrival maupun Bebas Visa Kunjungan pada prinsipnya diperuntukkan bagi kunjungan singkat seperti wisata atau keperluan tertentu yang tidak mencakup kegiatan bekerja. Karena itu, aktivitas profesional yang dilakukan keduanya dinilai melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian, petugas juga menemukan indikasi lain di lokasi operasi. Disebutkan bahwa tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi titik kumpul komunitas yang dinilai tidak semestinya. Meski demikian, fokus utama penindakan tetap pada aspek penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa institusinya tidak hanya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi juga menjaga ketertiban sesuai norma hukum dan sosial yang berlaku.

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,” kata Winarko.

Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui proses berita acara pemeriksaan (BAP). Otoritas imigrasi menyatakan keduanya terancam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Winarko.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan. Partisipasi publik dinilai penting untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, terutama di wilayah perkotaan yang menjadi pusat aktivitas bisnis dan hiburan.

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal. Pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan rutin dan operasi lapangan guna memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *