Dua WNI Ditangkap dalam Operasi Imigrasi AS di Los Angeles, Kemlu RI Lakukan Pendampingan

JAKARTA Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial ESS (perempuan, 53 tahun) dan CT (laki-laki, 48 tahun) ditangkap oleh otoritas federal Amerika Serikat dalam operasi penggerebekan imigrasi yang berlangsung sejak Jumat (6/6/2025) di sejumlah titik di wilayah Los Angeles, Amerika Serikat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles telah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas setempat. \

Saat ini, pihak KJRI tengah berkoordinasi untuk memperoleh akses kekonsuleran terhadap kedua WNI tersebut.

“ESS ditahan karena berstatus sebagai imigran ilegal, sedangkan CT memiliki catatan pelanggaran hukum terkait narkotika serta dugaan masuk ke wilayah AS secara tidak sah,” ujar Judha di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Menurut Judha, Kemlu RI bersama enam perwakilan RI di Amerika Serikat saat ini terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi yang diterapkan pemerintah federal AS, khususnya di tengah meningkatnya ketegangan di Los Angeles akibat gelombang unjuk rasa yang menentang operasi imigrasi tersebut.

Aksi protes besar-besaran pecah di beberapa lokasi, termasuk Garment District, Westlake, dan South LA, setelah aparat Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) menggelar operasi penangkapan terhadap sejumlah imigran, termasuk WNI.

Situasi semakin memanas ketika Presiden AS Donald Trump memerintahkan pengerahan ribuan personel militer federal ke wilayah tersebut, memicu bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa dalam aksi protes tersebut, massa sempat membakar beberapa kendaraan otonom milik perusahaan teknologi. Kondisi ini membuat sejumlah kawasan di pusat kota Los Angeles menjadi rawan bagi warga sipil, termasuk komunitas diaspora Indonesia.

Menanggapi kondisi tersebut, KJRI Los Angeles telah menjalin komunikasi aktif dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia di wilayah tersebut. Sejumlah imbauan juga telah disampaikan, termasuk anjuran agar WNI meningkatkan kewaspadaan, mengikuti perkembangan situasi melalui media lokal, dan menghindari lokasi demonstrasi maupun kerumunan.

“WNI diimbau agar tetap tenang, mematuhi instruksi otoritas setempat, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk keadaan. Wilayah sekitar pusat kota dan kawasan yang dikenal sering menjadi titik protes harus dihindari,” tutur Judha.

Kemlu juga mengingatkan WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk memeriksa kembali status visa yang dimiliki. Visa harus valid dan sesuai dengan tujuan perjalanan agar tidak terjebak dalam persoalan hukum imigrasi.

Lebih lanjut, WNI yang telah berada di AS diimbau untuk memahami hak-hak dasar dalam sistem hukum setempat.

“Setiap WNI berhak atas pendampingan hukum dan dapat menghubungi perwakilan RI terdekat apabila mengalami permasalahan,” jelasnya.

Dalam kondisi darurat, WNI dapat menghubungi hotline pelindungan WNI yang tersedia di seluruh perwakilan RI di Amerika Serikat, antara lain:

  • KBRI Washington DC: +1 202 569 7996

  • KJRI Chicago: +1 312 547 9114

  • KJRI Los Angeles: +1 213 590 8095

  • KJRI New York: +1 347 806 9279

  • KJRI San Francisco: +1 415 875 0793

  • KJRI Houston: +1 713 282 5544

Masyarakat juga dapat menggunakan fitur Tombol Darurat melalui aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri RI. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *