Duel Berdarah di Kebun Sawit Jambi, Seorang Petani Tewas

BATANGHARI – Perselisihan mengenai batas lahan antara dua petani di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, berujung pada duel maut.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (4/8/2025) tersebut menewaskan seorang petani bernama Rustam Sibarani, warga RT 18, usai diserang oleh pelaku berinisial SUP (52) menggunakan alat panen sawit jenis tojok.

Kapolsek Mersam, AKP Gegar Mahdi, menyampaikan bahwa korban mengalami luka parah di sekujur tubuh akibat serangan brutal pelaku.

“Korban diserang dengan bringas dan mengalami luka pada tangan, telinga, leher, perut, dan wajah. Diduga korban kehabisan darah karena saat berkelahi hanya ada mereka berdua di lokasi,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

Rustam sempat dilarikan ke Puskesmas Mersam oleh warga, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jambi. Namun, korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden berawal dari tuduhan Rustam kepada SUP yang dinilai telah melanggar batas kebun dan memanen buah sawit di area yang diklaim miliknya.

Namun, SUP membantah dan menyatakan bahwa ia telah terbiasa memanen sawit di lahan tersebut.

Kapolsek menyebutkan bahwa tubuh pelaku lebih besar dan perkelahian berlangsung tanpa saksi mata, sehingga Rustam yang mencoba melawan akhirnya tidak mampu bertahan dari serangan bertubi-tubi.

“Senjata yang digunakan adalah alat panen sawit atau tojok. Luka-luka yang dialami korban cukup serius dan menyebabkan kehilangan banyak darah,” lanjut AKP Gegar.

Saat ini, SUP telah diamankan dan ditahan oleh pihak Polsek Mersam guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian tengah mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

“Pelaku sudah kami tahan. Kami imbau agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah secara emosional apalagi dengan kekerasan. Gunakan cara damai dan musyawarah,” tegas Kapolsek Gegar Mahdi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap sengketa agraria, khususnya di sektor perkebunan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi yang melibatkan pemerintah desa atau lembaga adat setempat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *