Dugaan ASN Tidak Netral di Pilkada Pariaman, 10 Oknum Pejabat Masuk Tahap Penyidikan
PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman resmi meneruskan proses laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak pidana pemilu ke tahap penyidikan di Polres Pariaman, Minggu (27/10/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi mengungkapkan, dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN itu melibatkan 15 oknum pejabat eselon II dan III Pemko Pariaman.
Menurutnya, dari 15 orang oknum pejabat dan ASN itu, sebanyak 10 orang dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan yang nantinya akan diproses oleh kepolisian.
Selain itu, kesepuluh oknum pejabat itu juga akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan peraturan perundang-undangan netralitas ASN. Adapun 10 oknum pejabat dan ASN itu berinisial Az, DH, FH, BH, DH, RZ, RO, EPP, F, dan RJ.
Sementara, 5 oknum pejabat dan ASN lainnya, yakni MJ, R, WB, RH, dan HA, yang disangkakan melakukan pelanggaran netralitas ASN, diteruskan penanganan kasusnya ke BKN.
“Semua pejabat dan ASN yang diteruskan ke tahap penyidikkan itu diduga sudah memenuhi unsur pelanggaran dengan pasal yang disangkakan. Sekarang Bawaslu tengah meneruskan kajian perkara ke kepolisian,” kata Elmahmudi.
Ia menerangkan, proses penyidikan sampai berkas P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan diperkirakan memakan waktu maksimal 14 hari kerja
“Setelah kajian perkara di Bawaslu diteruskan ke kepolisian, maka dilakukan penyidikan dan dilanjutkan pembahasan tahap 3 dengan membedah hasil penyidikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” katanya.
Tindak lanjut dari pembahasan tahap 3 ini, ulas Elmahmudi, akan disikapi dengan penyusunan rencana tuntutan dan surat tuntutan oleh jaksa, serta membuat rencana dakwaan dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam rentang waktu 5 hari kerja.
“Setelah itu, baru disidangkan di pengadilan hingga keluar putusan majelis hakim,” pungkas Elmahmudi.
Persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Pariaman Yota Balad-Mulyadi melaporkan ASN Pemko Pariaman ke Bawaslu terkait netralitas pada Pilkada Serentak 2024. Laporan tersebut lantaran ditemukan dugaan sejumlah ASN yang dinilai secara terang mendukung salah satu paslon melalui grup WhatsApp.
Kuasa Hukum paslon Yota Balad-Mulyadi, Fauzan Caniago menyebut, pihaknya menemukan percakapan di grup WhatsApp berisi puluhan ASN yang diduga mengomandoi dukungan kepada paslon tertentu. Menurutnya, dalam percakapan grup itu para ASN tersebut disinyalir juga melakukan penggalangan dana. []
Nur Quratul Nabila A