Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Nilai Kerugian Negara Diperdebatkan
JAKARTA — Proses hukum dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret dua pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, memasuki babak krusial. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, keduanya didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Namun, para terdakwa menilai dakwaan jaksa masih menyisakan persoalan mendasar terkait kepastian nilai kerugian negara.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam persidangan yang digelar pada 22 Desember 2025. Jaksa menyebut kerugian negara timbul akibat penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa dengan sepuluh pihak lain yang perkaranya disidangkan terpisah.
“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, dilansir detikJateng.
Jaksa menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut bersumber dari laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan itu disebutkan adanya penyimpangan penggunaan fasilitas kredit modal kerja yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Perkara ini berawal dari pengajuan kredit modal kerja yang dilakukan PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa memiliki peran penting dalam pengelolaan dan penggunaan dana kredit, termasuk mentransfer serta membelanjakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Untuk memperoleh fasilitas kredit tersebut, jaksa menuding adanya rekayasa laporan keuangan agar kondisi PT Sritex terlihat sehat dan layak menerima pembiayaan. Dengan laporan keuangan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, perusahaan disebut berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa disertai agunan yang memadai.
Namun, dana yang telah dicairkan itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jaksa menyebut dana kredit justru dialihkan untuk membayar surat utang jangka menengah atau medium term note PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017.
“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” kata jaksa.
Selain itu, Iwan Setiawan Lukminto juga didakwa melakukan berbagai langkah hukum yang dinilai bertujuan menunda kewajiban pembayaran utang. Jaksa menyebut pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan perdata dilakukan secara sengaja, sehingga kewajiban terhadap kreditur tertunda hingga PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
Atas dakwaan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan jaksa belum memenuhi syarat hukum karena nilai kerugian negara belum bersifat nyata dan pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan MK,” kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (05/01/2026).
Ia mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 1,3 triliun, dengan rincian kredit dari bank pelat merah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Menurutnya, dalam perjalanan kredit tersebut, PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana perjanjian.
“Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar kredit telah dilunasi sebelum perusahaan mengalami tekanan keuangan akibat pandemi COVID-19 dan berbagai faktor global lainnya.
“Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” tuturnya.
Menurut terdakwa, kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan pembatasan mobilitas, gangguan pasokan bahan baku, hingga penurunan pasar ekspor akibat konflik Rusia-Ukraina. Oleh karena itu, ia menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya. []
Siti Sholehah.
