Dugaan Korupsi Pengadaan Serat Optik, Kadiskominfo Kalbar dan Pelaksana Proyek Jadi Tersangka

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat berinisial S, serta seorang rekanan pelaksana proyek berinisial AL, atas dugaan korupsi dalam pengadaan jaringan serat optik tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
“Kedua tersangka ditahan berdasarkan alat bukti yang cukup dan kuat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Proyek pengadaan serat optik tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah daerah untuk meningkatkan konektivitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaannya.
S selaku kepala dinas dan AL sebagai pelaksana proyek diduga menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan proyek ini sejatinya telah dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran awal Rp6 miliar melalui sistem e-katalog.
Pada 2022, proyek kembali dilanjutkan dengan anggaran Rp5 miliar yang kemudian ditambah menjadi Rp5,7 miliar. Namun, proyek tersebut diduga diberikan secara langsung kepada PT Borneo Cakrawala Media tanpa proses lelang yang sah.
“Penunjukan langsung tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai, padahal kegiatan telah direncanakan sejak akhir 2021,” ujar Salomo.
Dua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan dari saksi, ahli, dan sejumlah dokumen pendukung. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, serta berjanji akan mengusut siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam mengawal anggaran publik agar benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” kata Dwi.
Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat proyek jaringan serat optik merupakan bagian penting dari digitalisasi layanan pemerintahan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran negara. []
Nur Quratul Nabila A