Dugaan Malapraktik Sunat Laser di Kerinci Picu Kemarahan Publik, Anak Nyaris Kehilangan Alat Kelamin

KERINCI – Kasus dugaan malapraktik medis kembali mengguncang dunia maya dan memicu kemarahan publik.
Kali ini, seorang anak laki-laki di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban kesalahan prosedur sunat laser yang diduga dilakukan oleh seorang perawat tanpa izin resmi.
Insiden tragis tersebut mencuat ke publik setelah diunggah oleh warganet bernama Maysaroh Al Faalih melalui akun Facebook miliknya.
Dalam unggahan yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram @drg.mirza, Maysaroh menyampaikan kronologi dan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
“Masya Allah, sepanjang ini yang dipotong oleh oknum perawat itu,” tulisnya, menyertakan gambar dan narasi yang menggambarkan betapa parahnya luka yang diderita korban.
Menurut Maysaroh, keluarga korban hanya menerima uang transportasi sebesar Rp500 ribu sebagai kompensasi awal.
Namun, kerusakan fisik dan dampak psikologis yang ditanggung oleh korban disebut tidak sebanding dengan nilai tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya respons penegakan hukum terhadap kasus-kasus malapraktik yang tidak mendapat sorotan publik.
“Karena no viral no justice. Hukum Indonesia kalau tidak diviralkan ya anyep,” tulisnya lagi dalam unggahan tersebut.
Maysaroh turut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas trauma berkepanjangan yang mungkin dialami sang anak, baik secara fisik maupun mental.
Ia pun menyampaikan dukungan moril kepada ibu korban dan mendorong keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan.
“Saya tidak bermaksud menjelekkan profesi perawat secara umum. Tapi saya mengecam keras kelalaian yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci maupun aparat penegak hukum setempat.
Namun, sejumlah unggahan di media sosial menyebut bahwa peristiwa ini telah terjadi sejak tahun 2024 lalu.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan memastikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik medis ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan layanan kesehatan informal yang belum sepenuhnya tertangani secara sistematis di berbagai daerah di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A