Dugaan Pelanggaran Perbankan, APKPD Soroti Lemahnya Dasar Hukum

GORONTALO – Dugaan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pihak perbankan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kian menjadi sorotan setelah muncul dokumen internal yang dinilai memperkuat indikasi pelanggaran. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menyebut memo tersebut justru membuka fakta baru terkait lemahnya dasar hukum kebijakan tersebut.

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menyatakan pihaknya telah mengantongi memo internal dari Bank Tabungan Negara (BTN) yang diduga berkaitan dengan praktik pemotongan gaji ASN. Ia menilai dokumen itu tidak menunjukkan adanya landasan hukum yang kuat untuk melakukan pemotongan terhadap rekening pribadi ASN.

“Ini bukan sekadar dugaan lagi. Kami sudah pegang memo internalnya. Isinya justru menguatkan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas dalam pemotongan gaji ASN tersebut,” tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, kebijakan tersebut hanya bertumpu pada kesepakatan administratif seperti memorandum of understanding (MoU) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakses dan memotong dana dalam rekening pribadi.

“Kalau hanya mengandalkan kesepakatan sepihak atau MoU, itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengakses dan memotong rekening ASN. Ini sudah masuk kategori pelanggaran serius, bahkan bisa disebut perampokan dalam sistem perbankan,” tambahnya.

Ia juga menilai langkah pihak BTN yang menggunakan memo tersebut sebagai bahan klarifikasi kepada publik justru menjadi bumerang. Menurutnya, dokumen itu berpotensi menjadi alat bukti dalam proses pelaporan yang tengah disiapkan APKPD.

“Lucunya, memo ini mau dipakai untuk membela diri. Tapi bagi kami, ini justru alat bukti. Ini akan kami jadikan salah satu poin utama dalam laporan resmi yang sedang kami siapkan,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Fakta News, Jumat (04/04/2026).

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada kritik, melainkan akan membawa kasus ini ke otoritas pengawas perbankan dan aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Ini bukan hanya soal uang yang dipotong. Ini soal kepercayaan publik yang dirampas. ASN dipaksa tunduk tanpa persetujuan yang sah. Kalau ini dibiarkan, besok-besok rekening siapa lagi yang akan diperlakukan sama?” tegas Wahyu.

Ia memperingatkan bahwa jika praktik tersebut tidak segera ditindak, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam sistem perbankan nasional serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

“Kalau bank sudah berani menyentuh rekening tanpa dasar hukum yang jelas, maka kita sedang menghadapi krisis kepercayaan yang serius. Ini harus dihentikan,” pungkasnya. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *