Dugaan Pelecehan Bendera, KBRI London Laporkan Bonnie Blue

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Video tersebut menuai kecaman luas di media sosial karena menampilkan bendera Indonesia digunakan secara tidak pantas, sehingga dinilai mencederai martabat simbol negara.

Dalam video yang beredar, Bonnie Blue terlihat mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke bawah. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan memicu reaksi keras dari warganet Indonesia. Banyak pihak menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan norma hukum terkait penghormatan terhadap simbol negara.

Berdasarkan narasi yang menyertai video viral tersebut, aksi Bonnie Blue diduga dilakukan setelah dirinya dideportasi dari Indonesia. Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui terlibat pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di Bali dengan mengendarai kendaraan pikap bertulisan “BangBus”, yang kemudian berujung pada proses hukum dan deportasi.

Merespons polemik yang berkembang, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah mengambil langkah aktif. Pemerintah Indonesia memandang isu ini tidak sekadar persoalan individu, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara di ranah internasional.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Langkah pengaduan tersebut mencerminkan pendekatan diplomasi hukum yang ditempuh Indonesia, dengan menghormati yurisdiksi negara setempat. Pemerintah berharap otoritas Inggris dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan prinsip hubungan bilateral yang saling menghormati.

Kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari riwayat deportasi Bonnie Blue dari Indonesia. Sebelumnya, bintang film dewasa tersebut bersama tiga warga negara asing lainnya dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Deportasi dilakukan menyusul pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten komersial di ruang publik.

Dilansir detikBali, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain dirinya, tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemennya juga dikenai sanksi keimigrasian.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (13/12/2025).

Tak hanya dideportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan. Mereka dilarang memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun. Otoritas imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Kasus dugaan pelecehan bendera ini kembali menegaskan sikap tegas Indonesia dalam menjaga kehormatan simbol negara, baik di dalam maupun luar negeri, melalui jalur hukum dan diplomasi yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *