Dugaan Pelecehan di KRL, Pelaku Langsung Masuk Daftar Hitam

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di transportasi publik. Seorang pria lanjut usia diamankan petugas dan diperiksa di Stasiun Tanjung Barat setelah diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuan di dalam rangkaian Commuter Line. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/01/2026) malam dan sempat menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Insiden itu terjadi di dalam Commuter Line nomor 1458 dengan rute Jakarta Kota–Bogor sekitar pukul 23.24 WIB. Dugaan pelecehan pertama kali diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pengguna lain dan petugas pengamanan di dalam kereta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan menurunkannya di Stasiun Tanjung Barat.

Setelah diturunkan dari kereta, pelaku dan korban langsung dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Tanjung Barat untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses tersebut dilakukan guna memastikan kronologi kejadian serta mengamankan situasi di area stasiun.

“Setelah diturunkan di stasiun, pelaku dan korban dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Tanjung Barat untuk dilakukan pemeriksaan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, Senin (26/01/2026).

Dalam pemeriksaan awal oleh petugas, pria lansia tersebut mengakui telah dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan. Pengakuan ini menjadi dasar bagi petugas untuk mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI Commuter.

Peristiwa ini semakin menjadi sorotan setelah rekaman video yang memperlihatkan korban melabrak pelaku tersebar luas di media sosial. Video tersebut menuai beragam reaksi dari warganet, sebagian besar mengecam tindakan pelaku serta menyampaikan dukungan terhadap keberanian korban yang berani bersuara di ruang publik.

Namun demikian, proses hukum atas kasus ini tidak berlanjut ke tahap pelaporan pidana. Karina Amanda menyebut korban memutuskan untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke jalur hukum.

“Namun sangat disayangkan, korban tidak melanjutkan untuk proses hukumnya,” kata Karina.

Meski korban tidak melanjutkan proses hukum, KAI Commuter menegaskan tetap memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Salah satu langkah yang diambil adalah memasukkan foto pelaku ke dalam sistem CCTV Analytic dan menetapkannya dalam daftar hitam atau blacklist. Dengan kebijakan tersebut, pelaku tidak diperkenankan lagi menggunakan layanan Commuter Line serta dicegah untuk memasuki area stasiun.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang serta untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa kereta rel listrik. KAI Commuter menilai tindakan tegas diperlukan meski tidak ada proses hukum lanjutan dari korban.

Selain itu, KAI Commuter juga menyampaikan apresiasi kepada korban dan pengguna lain yang telah berani melapor dan bertindak cepat saat kejadian berlangsung. Keberanian tersebut dinilai sangat membantu petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di transportasi publik.

“KAI Commuter juga siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukumnya kepada pihak berwajib,” ucap Karina.

KAI Commuter kembali mengimbau seluruh pengguna jasa untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan atau tindakan yang mengganggu kenyamanan selama berada di lingkungan stasiun maupun di dalam kereta. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menciptakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *