Dugaan Pelecehan Seksual Mengemuka dalam Kasus Mahasiswi Unima

JAKARTA – Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Utara. EMM ditemukan meninggal dunia di tempat indekosnya di Kota Tomohon dalam kondisi tergantung. Peristiwa ini memicu keprihatinan luas, terutama setelah mencuat dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejak awal, polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara hati-hati dan transparan, mengingat adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan latar belakang korban sebelum meninggal dunia.

Dugaan pelecehan seksual mencuat setelah beredarnya sebuah tulisan tangan yang diduga dibuat oleh korban. Dalam tulisan tersebut, korban mengungkapkan pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Surat itu ditulis secara rinci dan memuat identitas lengkap korban, mulai dari nama, nomor induk mahasiswa (NIM), program studi, fakultas, hingga nomor telepon dan alamat surat elektronik. Dalam tulisan tersebut, korban juga menyebutkan nama terlapor yang berstatus sebagai dosen dengan inisial DM.

Pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar akan ditelusuri secara mendalam dan tidak disimpulkan secara terburu-buru.

“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu (bunuh diri dan dugaan pelecehan),” kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, dikutip detikSulsel, Rabu (31/12/2025).

Nur Kholis menjelaskan, proses hukum tidak hanya berfokus pada peristiwa kematian korban, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana lain yang mungkin berkaitan. Ia menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian tingkat provinsi.

“Perkembangan terakhir pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut ranahnya di Polda Sulut,” ujarnya.

Penanganan perkara ini pun kini berada di bawah kewenangan Polda Sulawesi Utara. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan objektif dan menyeluruh, mengingat sensitivitas kasus dan besarnya perhatian publik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyampaikan hasil awal penyelidikan terkait penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian dan hasil visum luar, polisi belum menemukan indikasi adanya kekerasan fisik.

“Berdasarkan olah TKP, itu murni gantung diri,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada kesimpulan awal tersebut. Dugaan pelecehan seksual yang tertuang dalam tulisan korban tetap menjadi bagian penting dalam proses pengusutan. Aparat kepolisian memastikan seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tersebut akan dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang mendapat sorotan publik. Banyak pihak mendorong agar institusi pendidikan dan aparat penegak hukum memperkuat sistem pencegahan, perlindungan korban, serta mekanisme pelaporan yang aman dan berpihak kepada mahasiswa.

Pihak berwenang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga integritas proses hukum serta menghormati keluarga korban yang tengah berduka. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *