Dugaan Pemerasan di Polsek Kayangan, Empat Polisi Diperiksa dan Kapolsek Dicopot

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah memeriksa empat anggota Polsek Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, terkait insiden penyerangan kantor polisi.
Kejadian ini diduga berkaitan dengan kasus kematian seorang pria bernama Rizkil Watoni, yang diduga mengakhiri hidupnya akibat pemerasan oleh oknum polisi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Muhammad Kholid, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap keempat anggota Polsek Kayangan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
“Empat anggota yang diperiksa ini berasal dari Polsek Kayangan, salah satunya adalah kapolsek,” ujar Kholid di Mataram, Senin (24/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, bersama dua bawahannya yang turut diperiksa telah dicopot dari jabatannya. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
“Mutasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” tambahnya.
Kholid menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap hasil pemeriksaan kepada publik terkait dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun unsur pidana dalam kasus ini.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kapolda telah menginstruksikan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Rizkil Watoni, warga Dusun Sangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, yang ditemukan tewas dengan tali di lehernya di rumahnya pada Senin (17/3/2025).
Keluarga Rizkil menduga kematiannya dipicu oleh tekanan dari pihak kepolisian, sebagaimana yang tercantum dalam pesan di ponselnya serta kesaksian orang tuanya. Rizkil diduga mengalami tekanan berat hingga memutuskan mengakhiri hidupnya.
Mengetahui dugaan motif di balik kematian Rizkil, warga sekitar spontan melakukan aksi penyerangan terhadap Markas Polsek Kayangan pada hari yang sama saat jenazah ditemukan.
Insiden ini mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dugaan tersebut serta menjamin transparansi dalam proses hukum. []
Nur Quratul Nabila A