Dugaan Pencabulan, Warga Matekan Laporkan Pelaku Ke Polres Probolinggo

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo inisial IS (35) mendatangi Polres Probolinggo, pada Selasa (26/11/2024), guna melaporkan terjadinya tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Dalam laporannya bernomor STTL/190/XI/2024/SPKT/Polres Probolinggo, IS yang merupakan orang tua korban berinisial SR (14) diduga telah menjadi korban pencabulan sebagaimana diatur UU nomor 35/2014 pasal 76E.

“Saya ingin mencari keadilan agar pelaku segera diproses dihukum seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak saya yang masih dibawah umur,”ujar Is ketika memenuhi panggilan penyidik UPPA Polres Probolinggo, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu Moh. Syaifudin, SH, S.Pdi selaku kuasa hukum Is enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pencabulan tersebut.

Menurutnya, masih terlalu prematur untuk memberi keterangan lebih jauh seputar dugaan pencabulan tersebut.

“Untuk sementara kasus dugaan pencabulan ini saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan, dan belum sempurna,”ujar Moh.Syaifudin kepada Prudensi.com, Selasa (24/12/2024) usai mendampingi Is dari UPPA Polres Probolinggo.(Adl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *