Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Nasional Nanga Tayap-Sei Kelik Dilaporkan Ke Polda Kalbar

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Proyek jalan dan jembatan nasional ruas Kecamatan Nanga Tayap -Sei, Kelik-Siduk Kabupaten Ketapang tahun Anggaran 2024 dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Kalbar.

Hal tersebut diungkapkan Alfiansyah salah satu Tokoh Pemuda Kalimantan Barat Selasa, (21/07/2024).

Menurut Alfiansyah kedatangan dirinya ke Polda Kalimantan Barat untuk menyampaikan berkas terkait permohonan tindak lanjut atas dugaan-dugaan penyimpangan kegiatan Proyek jalan dan jembatan nasional ruas Kecamatan Nanga Tayap -Sei, Kelik-Siduk tahun Anggaran 2024 sumber dana APBN.

Dirinya mengkritik keras pekerjaan yang diawasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat.

“Ada beberapa kegiatan yang diduga molor dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti pembangunan jembatan yang masih bekerja pada awal tahun 2025,” keluhnya.

“Dan masih ada beberapa item pekerjaan lagi yang kita laporkan,” tambahnya.

Alfiansyah berharap kepada Aparat Penegak Hukum di Kalimantan Barat agar bisa merespon cepat laporan masyarakat terkait duga-dugaan terkait penyalah gunaan anggaran belanja yang menggunakan anggaran negara.

“Sebagai warga negara yang baik, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi anggaran pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai dengan kepentingan masyarakat.,” ujar Alfiansyah.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.” Pungkasnya.(Saidi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *