Dugaan Selingkuh Berujung Pemecatan, Dua ASN Buleleng Saling Lapor ke Polisi

BULELENG – Kasus dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali, berbuntut panjang.
Tak hanya berakhir dengan pemecatan, kasus ini juga memicu saling lapor ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, membenarkan bahwa pihak-pihak terkait dalam kasus ini telah saling melayangkan laporan polisi.
“Kasus ASN memang saling lapor,” ujar Widura, Jumat (25/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan LW terhadap suaminya, GA, pada 5 Juni 2025. LW, yang juga merupakan ASN, menuduh suaminya melakukan perzinahan dengan seorang rekan kerja, WA.
Persoalan ini semakin memanas ketika sebuah akun Facebook bernama Widia Widia pada 9 Juli 2025 mengunggah foto dan video yang memperlihatkan GA dan WA dalam situasi yang diduga sebagai indikasi perselingkuhan.
Unggahan tersebut bahkan menandai akun milik sejumlah tokoh publik di Bali.
Merasa dirugikan, GA membalas dengan melaporkan LW ke Polres Buleleng pada hari yang sama. Ia menuduh istrinya melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
WA juga melayangkan laporan serupa pada 13 Juli 2025, membantah tudingan telah menjalin hubungan terlarang dengan GA dan menyatakan bahwa unggahan tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
“Kami masih mendalami kedua laporan tersebut. Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Namun, kami masih membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar AKP Widura.
Sementara itu, Pemkab Buleleng telah memutuskan memberhentikan GA dan WA secara hormat, tanpa permintaan sendiri, berdasarkan keputusan Bupati tertanggal 21 Juli 2025.
Keduanya merupakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang baru diangkat pada 20 Juni 2025 dan bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.
Pihak GA melalui kuasa hukumnya, I Made Ngurah Arik Suharsana, menyebut pemecatan tersebut terburu-buru dan tidak memiliki dasar yang kuat.
“Dalam SK disebutkan pemberhentian karena indisipliner. Tapi biasanya jika indisipliner, maka diberhentikan tidak hormat,” ujar Arik.
Ia menilai SK Bupati perlu diuji keabsahannya melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Arik juga mempertanyakan pernyataan Sekretaris Daerah Buleleng yang menyebut video dugaan perselingkuhan mengganggu stabilitas kerja.
“Setahu saya, aktivitas DPRD tetap berjalan lancar. Bahkan baru-baru ini ada Lovina Festival,” ujarnya.
GA dan WA masih memiliki waktu 15 hari kerja setelah terbitnya SK untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Hingga saat ini, keduanya masih bekerja dan tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya. []
Nur Quratul Nabila A