Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati Probolinggo, DPKPP Tata Stadion Gelora Merdeka

DUKUNG 100 HARI KERJA : Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo, Dr. Roby Siswanto, ST, MT mendukung penuh program 100 Hari Kerja Bupati dr. Mohammad Haris (Gus Haris) dan Wakil Bupati Ra Fahmi AHZ dengan menata kembali Stadion Gelora Merdeka.(Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Dalam rangka mendukung penuh program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dr. H. Muhammad Haris, M.Kes dan Wakil Bupati Fahmi Abdul Haq Zaini, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan penataan berupa perbaikan drainase kawasan Stadion Gelora Merdeka Kraksaan.

“Program 100 hari kerja itu item-itemnya banyak diantaranya pembangunan gapura, revitalisasi alun-alun, dan masalah genangan air yang setiap saat muncul terus,”kata Kadis DPKPP Kabupaten Probolinggo, Dr. Roby Siswanto, ST.,M.T, kepada Prudensi, Senin (14/4/2025) di ruang kerjanya.

Maka dari itu menurut Roby Siswanto, DPKPP Kabupaten Probolinggo berkepentingan mempercepat kegiatan tersebut ditengah anjuran efisiensi anggaran. Strateginya adalah mengatur dengan tidak menyalahi aturan yang ada, tapi program tetap bisa dilaksanakan, time linenya sudah diatur Bulan Maret 2025 fisiknya harus sudah dimulai.

Lalu bagaimana untuk mempercepat kegiatan itu tentunya tidak boleh menyalahi aturan utamanya dalam pemilihan penyedia barang dan jasa. Walaupun diakuinya kadang sebagian masyarakat belum memahami proses penyediaan barang dan jasa itu seperti apa.

“Proses pengadaan barang dan jasa itu diantaranya, yaitu e-purchasing yang didalamnya ada e-katalog, pengadaan langsung dibawah 200 juta, pilihan ketiga apakah bisa penunjukan langsung, kalau penunjukan langsung itu tidak terbatas nilai tapi keadaan-keadaan tertentu walaupun niliannya milliaran seperti pandemi covid-19 waktu itu, serta tender dipercepat ada tender yang prosesnya agak lama,”ujar Roby Siswanto.

Semua itu kata Roby Siswanto, prosesnya tidak sama sepanjang kegiatan dilapangan bisa dipercepat. Kalau E-Purchasing relatif bisa lebih cepat, sementara tender itu butuh waktu lama, kadang mempersulit dilapangan dalam arti pengawalan spek karena penawaran rekanan itu kebanyakan yang dapat dari luar.

Sementara konsep e-purchasing/e-katalog itu tidak seperti tender, konsep e-katalog lebih memilih rekanan-rekanan punya kemampuan baik teknis maupun administrasi menurut kacamata user Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena PPK yang membeli.

“Kalau konsep tender ada kegiatan yang nawar penyedia, tapi kalau konsep e-purchasing/e-katalog penyedia berjualan yang nawar pembeli (user), jadi tidak salah bila memilih penyedia kwalitasnya bagus, punya pengalaman bagus, juga punya tanggung jawab tentunya ketika akan masuk proses e-katalog saya terlebih dahulu akan menskrining kemampuan, pengalaman yang harus saya pertanggung jawabkan, jangan sampai memilih rekanan yang tidak bisa bekerja di lapangan,”ungkap Roby Siswanto.

Lebih jauh Roby Siswanto menjelaskan, jika bicara masalah transparansi proses e-katalog itu tidak sama dengan tender yang memang diumumkan di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), tapi e-katalog bukan tidak diumumkan, di RUP (Rencana Umum Pengadaan) sudah diumumkan.

“e-katalog itu punya kelebihan, karena orang-orang pengusaha lokal bisa tumbuh, tentunya yang punya kemampuan bukan asal punya izin cv saja, kelebihan lainnya cv yang tidak sempat bekerja akan ke user menawarkan jasanya untuk bermitra,”pungkasnya. (rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *