Duo Curanmor Bersenjata Ditangkap di Depok

DEPOK – Kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api dan sempat meresahkan warga Depok, Jawa Barat. Insiden tersebut viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku menodongkan pistol ke warga saat aksinya digagalkan.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (30/11/2025).

Aksi itu terjadi pada Senin (24/11/2025) di kawasan permukiman di Depok. Dalam rekaman video, pelaku terlihat mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga. Namun upaya itu gagal setelah kepergok oleh pemilik dan warga sekitar. Pelaku sempat mengarahkan senjata api untuk mengintimidasi warga agar bisa melarikan diri.

Kedua pelaku berinisial KM dan RA akhirnya ditangkap pada Rabu (26/11/2025) di kawasan Tapos, Depok. Polisi bergerak cepat menelusuri identitas keduanya berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Saat penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 3 butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ujar Budi Hermanto.

Pelaku diketahui menggunakan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban dan warga agar aksinya tidak diganggu. “Pelaku mengaku kerap menggunakan senjata api saat melakukan aksi pencurian untuk jaga diri,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor bersenjata yang beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya. Senjata api itu digunakan untuk mempercepat pelarian jika aksi mereka diketahui warga atau aparat.

Pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta asal senjata api yang digunakan.

Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman kriminalitas yang melibatkan senjata api, sekaligus menegaskan perlunya sistem keamanan lingkungan yang responsif. Kepolisian mengimbau warga untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan serta tidak nekat menghadapi pelaku bersenjata. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *