Edarkan Narkoba Lewat Daring, 4 Bandar dan Pengedar Berhasil di Ringkus Polsek Sukarame

LAMPUNG – Polsek Sukarame menangkap sindikat perdagangan narkoba. Mereka berinisial H (42), EM (47), BS (26), dan AA (28). Keempatnya tertangkap pada sejumlah tempat berbeda. Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengungkapkan, pelaku H merupakan seorang bandar narkoba. Sementara 3 pelaku lainnya merupakan pengedar narkoba secara online.

“Pengungkapan sindikat itu bermula dari penangkapan pelaku EM (47),” ungkapnya yang dikutip LAMPOST.CO, Minggu, 23 Juni 2024.

Rohmawan mengatakan, pelaku EM (47) tertangkap lebih dulu sekitar Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri dari petugas.Saat berusaha lari, pelaku membuang 1 plastik hitam berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil. Selain itu polisi juga menemukan 1 klip ukuran sedang berisi sabu dalam plastik tersebut. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap H (42) yang merupakan bandar.

“Tak sampai situ. Polisi terus mengembangkan dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26),” jelas Rohmawan.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil. Kemudian uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, dan 3 sepeda motor, serta 1 jam tangan. Kemudian dari keterangan para pelaku, mereka menjual narkoba melalui media sosial dan COD. Pelanggannya berasal dari wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Pesawaran.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA terjerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H terjerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS ter sangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *