Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Soal Diskualifikasi Dirinya

KUTAI KARTANEGARA – Edi Damansyah memberikan tanggapannya terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasinya sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/02/2025) sore.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan Edi Damansyah yang sudah lebih dari setengah periode menjabat sebagai Bupati Kukar dihitung sebagai satu periode.
Hal ini berlaku meskipun masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat sementara, bukan pejabat definitif. Keputusan ini menjadi dasar diskualifikasi Edi Damansyah dari Pilkada Kukar 2024.
“Kami pasangan nomor urut 01 Pilkada Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin, bersama tim pemenangan, menghormati proses hukum yang telah berjalan dan pembacaan putusan yang telah disampaikan oleh MK,” ujar Edi Damansyah dalam sebuah video singkat berdurasi 1 menit 53 detik.
Dalam video tersebut, Edi tampak mengenakan kemeja putih dengan peci hitam, sementara Rendi Solihin, pasangan calonnya, mengenakan jaket hitam. Keduanya didampingi oleh tim pemenangan dari DPC PDI Perjuangan Kukar.
Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kukar, khususnya kepada para pendukungnya yang telah memberikan dukungan penuh selama proses Pilkada 2024.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga Kukar atas antusiasme yang tinggi selama masa kampanye.
“Pada Pilkada 2024 lalu, kami memperoleh 259.489 suara dan menduduki posisi pertama. Namun, setelah pengumuman putusan MK, hasil suara tersebut tidak lagi sah,” ungkap Edi.
Meski demikian, Edi Damansyah meminta agar seluruh pendukung tetap tenang dan menjaga keamanan serta ketertiban demi kondusivitas daerah.
Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar.
“Kami berharap seluruh pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap kompak dan bersama-sama menyukseskan PSU di Kukar,” pungkasnya.
Putusan MK ini membuat Pilkada Kukar 2024 harus diulang, dan Edi Damansyah tidak akan lagi menjadi peserta dalam pemungutan suara ulang tersebut.
Meskipun demikian, partai pengusungnya akan mencari calon pengganti Edi Damansyah untuk kembali bertarung dalam Pilkada yang akan datang. []
Nistia Endah.