Ekonomi Sulit, Pedagang Sayur Pukuli IRT di Cibadak buat Curi Emas

JAWA BARAT – Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, akhirnya berhasil mengungkap motif kasus penganiayaan yang dilakukan A (51) terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Neni Mulyanie (49) asal warga Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang kini tengah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak itu, diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban yang dianiaya pelaku hingga bersimbah darah.

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Resor Sukabumi, Iptu Asep Suhriat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam, bahwa motif pelaku yang nekad melakukan penganiayaan terhadap seorang IRT tersebut, karena didasari oleh faktor ekonomi. “Jadi pelaku itu, profesinya merupakan seorang pedagang sayuran. Jadi, itu tidak ada dendam dan permasalahan apapun antara si pelaku dengan korban. Jadi, faktor ekonomi karena pelaku pedagang sayuran, katanya selalu habis modal terus,” kata Asep pada Rabu (05/06/2024) dalam kutipan radarjabar.com.

“Hasil pemeriksaan, dugaan sementara motif pelaku itu telah nekad melakukan penganiayaan kepada korban karena ingin mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban,” ujarnya.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, bahwa ia telah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, pada Selasa  sekira pukul 11.30 WIB telah terjadi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penganiayaan. Rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dengan rumah korban, pada Selasa siang, telah menghampiri rumah korban. Setiba memasuki rumah korban, tepatnya di ruang tamu atau ruang tengah rumahnya, pelaku langsung secara beringas melakukan pemukulan beberapa kali ke arah muka korban.

“Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Kemudian, pelaku menyeret korban ke dapur dan melanjutkan penganiayaan menggunakan batu asahan yang dibawa dari rumahnya,” imbuhnya.

Setelah itu, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membenturkan bagian kepala korban pada tembok. “Setelah korban tidak berdaya, pelaku melihat kalung emas milik korban dan mengambilnya,” timpalnya. “Menurut keterangan pelaku itu, aksinya ini spontan, dia mungkin ada tujuan tertentu untuk mengambil barang untuk melukai si korban,” bebernya.

Saat ini, kondisi korban masih mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Cibadak. “Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana atau 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.  []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *