Eks Anggota DPRD Pamekasan Jadi Tersangka Proyek Fiktif Rp 178 Juta di Desa Cenlecen
PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan Zamachsari, mantan anggota DPRD Fraksi PPP, sebagai tersangka kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Penetapan tersangka dilakukan usai Zamachsari menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (29/10/2024) selama enam jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, menyampaikan Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
“Zamachsari ini berperan sebagai penerima proyek dana hibah,” kata Ardian kepada CNNIndonesia.com, Selasa.
Menurutnya, tersangka akan ditahan kurang lebih selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 40 hari jika diperlukan.
Ardian mengaku akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut, termasuk memeriksa dua pengurus terkait, yakni Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
“Penyidik akan berupaya mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ardian.
Ardian juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejari Pamekasan dalam menangani setiap perkara secara profesional.
Kasus ini bermula dari dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023, yang dilaporkan melibatkan dua pokmas di Desa Cenlecen dengan total anggaran Rp 178 juta untuk proyek Pelengsengan.
Namun, dalam surat pertanggungjawaban (Spj) yang disetorkan, diduga pekerjaan yang dilaporkan adalah milik Pemkab Pamekasan. []
Nur Quratul Nabila A