Eks Bupati Lampung Timur Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan intensif dan tes kesehatan oleh tim medis, Dawam langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Ketika keluar dari ruang pemeriksaan, Dawam terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih, namun enggan memberikan komentar kepada awak media.

Kasus ini mencuat dari proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp6,9 miliar.

Menurut keterangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, proyek tersebut diduga kuat menyimpang dari ketentuan pengadaan barang dan jasa.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek ini mencapai sekitar Rp3,8 miliar,” ujar Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung. Ia menambahkan bahwa nilai tersebut hampir mencapai 50 persen dari total anggaran proyek, yang menandakan adanya praktik korupsi secara sistematis.

Dawam diduga memiliki peran langsung dalam proses tender proyek, termasuk pengaturan pelaksana dan pengendalian teknis pekerjaan. Penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Dawam dan menyita sejumlah barang bukti mewah, termasuk dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah maupun rekanan proyek,” imbuh Armen.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Lampung dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama yang bersumber dari anggaran pembangunan daerah. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *