Eks Camat Gajahmungkur Akui Antar Uang Rp350 Juta ke Polisi dan Jaksa dalam Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang

SEMARANG — Mantan Camat Gajahmungkur Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025), Ade mengaku pernah ikut menyerahkan uang sejumlah Rp350 juta kepada aparat penegak hukum di Kota Semarang.
Dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi, Ade mengatakan dirinya diminta menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut kepada Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
“Menurut penjelasan Pak Eko, uang yang diserahkan itu sebesar Rp200 juta untuk Kanit Tipikor dan Rp150 juta untuk Kasi Intel Kejari,” ujar Ade yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang.
Ade menyebutkan bahwa ia tidak menyaksikan langsung penyerahan uang karena saat di Polrestabes ia menunggu di luar ruangan, dan saat di kantor kejaksaan ia datang terlambat.
“Waktu di kejaksaan, saya baru tiba saat Pak Eko sudah bersama Pak Iman,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan pada April 2023 dan disebut sebagai “kebutuhan paguyuban camat”.
Uang awal sebesar Rp148 juta, hasil fee dari proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur, ia serahkan kepada staf PT Chimarder 777 bernama Lina, lalu ditambahkan lagi Rp180 juta.
Lebih lanjut, Ade mengungkap bahwa permintaan pengerjaan proyek penunjukan langsung oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang merupakan arahan dari Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan para camat di Kota Salatiga.
Menurutnya, dari pengajuan anggaran Rp20 miliar untuk proyek tersebut, akhirnya disepakati nilai Rp16 miliar.
Dalam praktiknya, terdapat kewajiban penyetoran fee sebesar 13 persen dari nilai proyek yang harus diserahkan kepada Martono, Ketua Gapensi Semarang sekaligus terdakwa dalam perkara ini.
Namun, Ade mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa fee tersebut disalurkan lebih lanjut.
Ia juga menyebut bahwa para camat bersedia memenuhi permintaan proyek karena menganggap Alwin Basri mewakili kehendak Wali Kota saat itu.
Terkait kesaksian tersebut, terdakwa Martono membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan pemberian uang kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak pernah memerintahkan itu. Kalau pun ada, itu bukan perintah saya, melainkan untuk kebutuhan paguyuban,” tegas Martono.
Sidang perkara ini masih terus bergulir, dengan sejumlah nama pejabat aktif dan pensiunan disebut dalam rangkaian dugaan korupsi proyek penunjukan langsung yang menyeret unsur pemerintahan, asosiasi jasa konstruksi, serta aparat penegak hukum. []
Nur Quratul Nabila A