Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tetap Dituntut 9 Tahun Penjara, KPK Tolak Pledoi
TERNATE – Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menjalani sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan atau pledoi dari tim penasehat hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Jumat (6/9/2024).
Dalam pantauan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus suap dan gratifikasi Abdul Ghani Kasuba (AGK). Sehingga tetap menuntut terdakwa AGK dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga masih berpegang pada tuntutan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109.056.827.000 dan 90.000 dollar AS. Dalam replik tersebut, terdapat sejumlah poin, sebagaimana nota pembelaan penasehat hukum. Salah satunya, berat atau ringan pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa merupakan kewenangan mutlak majelis hakim dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan.
Lalu sampai pada kesimpulan bahwa terdakwa adalah pelaku kasus pidana maka harus dijatuhi hukuman atas kesalahannya. Jaksa KPK juga tidak sependapat bahwa uang pengganti tidak dapat dibebankan pada terdakwa. Sebab, jaksa menilai pembayaran uang pengganti merupakan pidana tambahan pada terdakwa yang terbukti melakukan korupsi.
Kemudian, pembebanan uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, tindak pidana korupsi yang menjadi sumber perolehan harta benda terdakwa tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Sehingga pantas dan patut, jika pengadilan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa, yaitu pembayaran uang pengganti sebagaimana surat tuntutan.”
“Atas permohonan dalam nota pembelaannya tersebut, haruslah ditolak dan dikesampingkan karena tidak sesuai fakta persidangan dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate pada Jumat.
Jaksa KPK juga menolak pengajuan terdakwa dipindahkan dari rumah tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Ternate. Pasalnya, permohonan tersebut diluar ruang lingkup surat keputusan pidana.
“Penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan sebagaimana kami bacakan pada sidang hari Kamis 22 Agustus 2024 yang lalu,” tegasnya.
Atas replik ini, tim penasehat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan duplik secara lisan.
“Terhadap replik rekan-rekan JPU tadi, duplik dari kami tim penasehat hukum adalah tetap pada nota pembelaan yang telah kami ajukan dan kami bacakan pada persidangan tanggal 30 Agustus,” ujar Penasehat hukum terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal. Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh mengatakan agenda putusan majelis hakim akan dilaksanakan pada dua minggu kedepan.
“Jadi putusannya agendanya di hari Jumat tanggal 20 September 2024, pukul 14.00 WIT, setelah shalat Jumat,” ujar Kadar Noh. []
Nur Quratul Nabila A