Eks Ibu Negara Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara

SEOUL – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dalam perkara korupsi yang menyeret namanya sejak beberapa waktu terakhir. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (28/01/2026) oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, sekaligus menjadi babak lanjutan dari rangkaian krisis hukum yang menimpa pasangan mantan pemimpin negara itu.

Vonis ini dijatuhkan di tengah sorotan publik yang besar, mengingat Kim Keon Hee merupakan istri dari mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, yang lebih dulu dijatuhi hukuman penjara terkait kebijakan darurat militer pada 2024. Perkara hukum yang menjerat pasangan tersebut dinilai sebagai salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah modern Korea Selatan.

Dalam sidang putusan, Hakim Woo In-sung menyatakan Kim Keon Hee terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara,” kata hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir kantor berita AFP, Rabu (28/01/2026).

Meski demikian, pengadilan memutuskan membebaskan Kim dari sejumlah dakwaan lainnya. Ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye yang sebelumnya turut disangkakan kepadanya. Putusan ini sekaligus menutup sebagian spekulasi publik terkait dugaan pelanggaran finansial yang menyeret nama mantan ibu negara tersebut.

Saat vonis dibacakan, Kim Keon Hee tampak duduk di ruang sidang dengan mengenakan jas hitam, masker putih, dan kacamata. Ia mengikuti jalannya persidangan dengan ekspresi serius tanpa banyak menunjukkan reaksi.

Kim dan suaminya saat ini sama-sama berada dalam tahanan. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol telah lebih dahulu dijebloskan ke penjara atas tindakannya terkait deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Kebijakan tersebut memicu kekacauan nasional, gelombang protes besar-besaran, serta krisis politik yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.

Sementara itu, Kim Keon Hee sebelumnya ditahan atas tuduhan manipulasi saham serta dugaan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi, organisasi keagamaan yang kerap menuai kontroversi dan disebut memiliki karakteristik menyerupai sekte. Dalam dakwaan, Kim juga dituding menerima suap dalam jumlah besar dari kalangan bisnis dan politisi.

Total nilai pemberian yang diduga diterima Kim disebut melebihi US$200.000, termasuk dua tas mewah merek Chanel dan sebuah kalung Graff yang diduga berasal dari pemimpin organisasi keagamaan tersebut. Meski demikian, tidak semua dakwaan tersebut terbukti di persidangan.

Dalam kesaksian terakhirnya pada Desember 2025, Kim Keon Hee membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai proses hukum yang dihadapinya tidak mencerminkan keadilan.

“Tuduhan itu sangat tidak adil,” ujarnya saat itu.

Namun, Kim juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus yang menyeret namanya.

“Ketika saya mempertimbangkan peran saya dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada saya, tampaknya jelas bahwa saya telah membuat banyak kesalahan,” katanya pada bulan Desember 2025 lalu.

Putusan pengadilan ini menandai momen penting dalam upaya penegakan hukum di Korea Selatan, sekaligus mempertegas sikap peradilan terhadap praktik korupsi yang melibatkan figur publik, termasuk mereka yang pernah berada di lingkaran kekuasaan tertinggi negara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *