Eks Ketua BNPM Surabaya Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Muhammad Rosuli terhadap anak tirinya, AS (15). Mantan Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya itu diduga telah mencabuli korban sejak 2023.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan bahwa hasil asesmen psikologi menunjukkan Rosuli memiliki indikasi perilaku pedofil. Ia menikahi NH, seorang janda dengan dua anak, sebelum melakukan tindakan cabul terhadap AS.
“Tersangka menikahi NH yang memiliki dua anak. Ia mulai menunjukkan perilaku menyimpang sejak 2023 dengan melakukan eksibisionisme di hadapan korban,” ujar Suryono, Senin (24/3/2025).
Modus yang digunakan Rosuli adalah memanggil korban ke kamarnya, lalu muncul dalam keadaan tanpa busana. Perilaku tersebut menyebabkan korban mengalami trauma dan kecemasan hingga beberapa kali absen dari sekolah.
AS diketahui telah melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, laporan itu tidak ditanggapi serius. Akhirnya, bibi AS yang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Korban sudah mencoba memberi tahu ibunya, tetapi ibunya tidak menanggapi. Laporan akhirnya dibuat oleh bibi korban,” jelas Kanit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Melati Sari.
Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPP BNPM Sahid menegaskan bahwa Rosuli telah dipecat secara tidak hormat dari organisasi sejak 7 Februari 2025. Pemecatan dilakukan jauh sebelum kasus pencabulan ini mencuat.
“Rosuli sudah bukan bagian dari BNPM sejak Februari. Ia diberhentikan karena pelanggaran organisasi, termasuk membawa nama BNPM dalam berbagai aksi tanpa izin DPP dan DPW,” ujar Sahid.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak demi keadilan bagi korban. []
Nur Quratul Nabila A