Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap SGD 43.000 Terkait Kasus Ronald Tannur

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura (SGD) dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk pengaturan majelis hakim dalam perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bagus Kusuma Wardhana, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025), menyampaikan bahwa suap diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan oleh pihak pengacara terdakwa.
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua PN Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat, selaku penasihat hukum dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus dalam persidangan.
Majelis hakim yang ditunjuk kemudian mengadili dan menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald. Adapun majelis tersebut terdiri atas Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Ketiganya kini telah diproses hukum atas dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya menerima vonis tersebut tanpa banding. Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda yang sama, namun memilih untuk mengajukan banding.
Selain perkara suap, Rudi Suparmono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Gratifikasi tersebut terdiri atas Rp1,72 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Jaksa menyatakan perbuatan Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama terkait gratifikasi.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, yang kini sama-sama sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. []
Nur Quratul Nabila A