Eks Marinir RI Gabung Militer Rusia, Menkumham Nyatakan Kehilangan Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah Satria diketahui bergabung dalam operasi militer di Rusia tanpa memperoleh izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
Dalam wawancara dengan Kompas.com pada Selasa (13/5/2025), Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kewarganegaraan Satria.
“Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman.
Langkah ini juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Kehilangan Kewarganegaraan. Laporan resmi akan segera disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow.
Informasi mengenai keterlibatan Satria dalam konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok @zstorm689, yang menampilkan foto dan video seorang pria berbaju loreng TNI AL dan seragam militer Rusia. Unggahan itu menyebutkan bahwa pria tersebut adalah mantan prajurit marinir Indonesia yang kini berada di garis depan bersama militer Rusia.
Terkait status militernya, TNI Angkatan Laut telah memecat Satria Arta Kumbara dari kedinasan. Pemecatan itu didasarkan pada putusan in absentia dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 atas kasus desersi. Satria diketahui meninggalkan tugasnya secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memuat vonis pidana satu tahun penjara serta pemberhentian dari dinas militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, dikutip dari Antara, Minggu (11/5/2025).
Dengan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia, Satria Arta Kumbara secara hukum tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI, serta tidak dilindungi oleh perwakilan RI di luar negeri. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata asing tanpa izin Presiden, akan dikenai sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A