Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Penetapan status tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nadiem memberikan tanggapan singkat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat melakukan pelanggaran hukum.

“Niat saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, kebenaran pasti keluar,” kata Nadiem.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa integritas dan kejujuran merupakan prinsip hidup yang selalu ia pegang.

Dari balik mobil tahanan, ia menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk empat anaknya yang masih kecil.

“Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya,” ujar Nadiem.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Nadiem, selaku Mendikbudristek, telah merencanakan pengadaan produk Google, termasuk Chromebook, untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Padahal, saat itu tahapan pengadaan secara resmi belum dimulai.

Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik “mengunci” penggunaan Chrome OS.

Langkah ini kemudian diformalisasi melalui penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Regulasi tersebut memasukkan spesifikasi Chrome OS sebagai salah satu syarat.

Menurut Nurcahyo, tindakan Nadiem diduga bertentangan dengan berbagai aturan, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

Atas dasar itu, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung memastikan bahwa Nadiem akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya Nadiem, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini mencapai lima orang.

Empat tersangka lainnya adalah:

JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

BAM (Ibrahim Arief), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.

MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya komunikasi intensif antara Nadiem dan pihak Google Indonesia sejak awal 2020.

Pertemuan tersebut membahas program Google for Education menggunakan perangkat Chromebook.

Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan terkait penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

Meski pengadaan resmi belum dimulai, Nadiem disebut telah menginstruksikan rapat tertutup dengan pejabat kementerian untuk membahas implementasi program tersebut.

Keputusan itu dianggap menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena diduga mengarahkan spesifikasi kepada satu produk tertentu.

Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sempat menuai kritik sejak awal, terutama terkait transparansi dan spesifikasi perangkat yang dinilai menguntungkan vendor tertentu.

Dengan status tersangka yang kini disematkan kepada Nadiem, perhatian publik semakin besar terhadap jalannya proses hukum di Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Nadiem tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa waktu akan membuktikan kebenaran yang ia yakini. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *