Eks Pebasket IBL Jarred Shaw Ditangkap, Terciduk Selundupkan Permen Ganja dari Thailand

TANGERANG – Karier pebasket profesional asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), berakhir tragis di Indonesia setelah ditangkap karena penyelundupan narkotika. Mantan pemain klub IBL itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena mengimpor permen bermerek “Vita Bite” dari Thailand yang mengandung senyawa Delta-9 THC—zat psikoaktif utama pada ganja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 21.47 WIB di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai paket mencurigakan dari Thailand yang dikirim ke alamat di Cisauk. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 132 butir permen mengandung THC dengan total berat brutto sekitar 869 gram.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono menyatakan bahwa tersangka dengan inisial JDS berperan aktif sebagai penginisiasi pengiriman, bukan sekadar pengguna.

“Permen narkotika tersebut didesain secara khusus dengan bungkus menyerupai vitamin agar tak mencurigakan. Tersangka sendiri yang mendesain kemasannya,” kata Joko dalam konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Jarred Shaw memesan produk itu dari seorang warga negara Thailand bernama Jitnarec Konchinda (JK), yang dikenal Shaw saat tinggal di Thailand. Di negara itu, konsumsi ganja dibolehkan dalam batas tertentu dan menjadi bagian dari gaya hidup Shaw.

“Pelaku mengaku mengonsumsi produk ganja pasca latihan untuk relaksasi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan, ia juga berniat membagikan produk tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia,” ujar Joko.

Modus ini dinilai baru oleh aparat kepolisian. Dengan menyamarkan narkotika dalam bentuk permen impor, upaya penyelundupan menjadi lebih tersamar dan sulit terdeteksi. Polisi menduga bahwa pengiriman kali ini merupakan tahap awal untuk penyelundupan berskala lebih besar.

“Tersangka JDS dan JK berencana mengirim dalam jumlah lebih banyak jika pengiriman ini berhasil lolos,” imbuh Joko.

Barang bukti berupa 20 bungkus permen dibeli dengan harga sekitar 400 dollar AS, dan setiap bungkus berisi antara 5 hingga 10 butir. Meski belum sempat dipasarkan, JDS mengaku yakin produk tersebut akan laku keras di Indonesia.

Atas perbuatannya, Jarred Shaw dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Hingga kini, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional yang lebih besar. Namun penyelidikan terhadap peran JK dan kemungkinan jalur penyelundupan lainnya masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi peringatan serius atas potensi  masuknya narkotika dalam bentuk baru, serta perlunya kewaspadaan tinggi terhadap modus-modus kreatif penyelundupan lintas negara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *