Eks Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Gratifikasi, Diduga Gunakan Rp 804 Juta untuk Bisnis Fashion Anak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan peragaan busana anaknya.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menggunakan jabatannya untuk memperoleh dukungan finansial guna kepentingan pribadi dan bisnis fashion milik anaknya, Feby Paramita.

“Selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah menyalahgunakan pengaruh serta koneksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan mendukung usaha anaknya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Haniv diketahui menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten sejak 2011 sebelum dipindahkan ke Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015 hingga 2018. Sementara itu, usaha fashion milik Feby Paramita telah berdiri sejak 2015 dan diduga memperoleh sokongan dana dari Haniv.

Asep mengungkapkan bahwa pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, untuk meminta bantuan dalam mencari sponsor guna mendukung penyelenggaraan fashion show anaknya.

“Permintaan sponsor ditujukan hanya kepada beberapa perusahaan yang memiliki kedekatan dengan tersangka. Dalam proposal yang dilampirkan, terdapat nomor rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan permintaan dana sebesar Rp150 juta,” jelas Asep.

Setelah email tersebut dikirim, rekening milik Feby menerima aliran dana dari beberapa pengusaha wajib pajak. KPK menemukan bahwa sponsorship tersebut tidak memberikan keuntungan bagi para pengusaha yang menyumbang.

“Total penerimaan gratifikasi untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv mencapai Rp804 juta. Perusahaan-perusahaan yang memberikan dana menyatakan tidak memperoleh keuntungan dari kontribusi tersebut,” ujar Asep.

Selain gratifikasi yang digunakan untuk fashion show, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diterima Haniv selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak. Total penerimaan gratifikasi yang diduga diperolehnya mencapai Rp21,5 miliar.

“HNV diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk, termasuk Rp804 juta untuk fashion show, Rp6,66 miliar dalam bentuk valuta asing, serta Rp14,08 miliar yang ditempatkan dalam deposito di BPR,” ungkap Asep.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap Haniv akan terus berlanjut guna mengungkap lebih dalam jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *