Eks Sekda Bandung Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Smart City

BANDUNG — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/6/2025).

Tuntutan tersebut dijatuhkan atas dugaan keterlibatan Ema dalam praktik suap dan penggelembungan anggaran proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City pada tahun 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan Ema terbukti secara bersama-sama dan berkelanjutan menyuap anggota DPRD Kota Bandung senilai Rp1 miliar guna meloloskan penambahan anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp47 miliar.

Tambahan anggaran itu di antaranya mencakup proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari program Smart City.

Selain tuntutan pidana badan dan denda, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp675 juta, dengan ketentuan jumlah tersebut dikurangi nilai aset yang telah disita oleh negara.

Jaksa memberikan waktu satu bulan kepada terdakwa untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika tidak dipenuhi, maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih tidak mencukupi, Ema akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

“Tuntutan ini kami ajukan berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, empat nama lainnya juga dituntut pidana penjara karena diduga menerima suap dari Ema Sumarna.

Mereka adalah tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung, yakni Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Riantono, yang masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, seorang politikus lainnya, Ferry Cahyadi, dituntut lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan penjara.

Keempat terdakwa ini disebut menerima uang suap agar menyetujui pengesahan tambahan anggaran proyek Smart City dalam pembahasan anggaran DPRD.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis yang semestinya bertujuan meningkatkan layanan dan keamanan publik di Kota Bandung melalui integrasi sistem teknologi informasi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *