Embat Uang DD, Perangkat Desa Di Sambas Masuk Bui

DITAHAN : Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Senin 19 Agustus 2024. (Foto : Istimewa)

SAMBAS, PRUDENSI.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial EW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Senin 19 Agustus 2024.

Kejari Sambas menetapkan seorang tersangka terkait hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kajari Sambas Daniel De Rozari mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, sebagai tersangka,” ujarnya.

Daniel De Rozari menjelaskan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.

Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93,” ungkap Kajari Sambas.
Lebih lanjut, Daniel menerangkan modus operandi dalam perkara ini yaitu Tersangka EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akun pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.

“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Mirisnya, Tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang,” katanya.(Rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *