Emosi di Jalan Berujung Perusakan Spion Mobil di Tangerang

TANGERANG – Insiden perusakan kendaraan yang dialami seorang pengendara perempuan di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali mengingatkan publik akan pentingnya pengendalian emosi di jalan raya. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman video kejadian itu viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.

Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang wanita berada di dalam mobilnya dalam kondisi tertekan. Dua orang pria tampak berdiri di luar kendaraan sambil meluapkan kemarahan, sebelum akhirnya memukul kaca spion mobil hingga rusak. Situasi tersebut membuat korban panik dan berusaha meminta pertolongan.

“Eh jangan dong. Kenapa? Kenapa dirusak?” kata wanita pengendara mobil tersebut, dilihat dari video yang beredar di media sosial, Rabu (04/02/2026).

Tak hanya berteriak, korban juga membunyikan klakson panjang sebagai upaya menarik perhatian warga sekitar. Aksi itu membuat para pelaku yang diduga berjumlah empat orang akhirnya meninggalkan lokasi kejadian tanpa melanjutkan tindakan mereka.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (01/02/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Kepolisian Resor Tangerang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti kejadian yang telah menimbulkan keresahan masyarakat tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden itu dipicu oleh kesalahpahaman di jalan. Pelaku diketahui tidak terima ketika diklakson oleh pengendara mobil.

“Dipicu aksi pelaku yang tidak terima saat diklakson oleh pengendara mobil di jalan,” kata Budi Hermanto.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga sikap saling menghormati selama berkendara. Menurutnya, emosi yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan tindak kekerasan yang merugikan banyak pihak. Ia mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 jika mengalami atau menyaksikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban. Ia menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, korban melihat pengendara sepeda motor melaju secara tidak stabil.

“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 270 ribu,” ujar Boy.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan teridentifikasinya para pelaku pada 3 Februari 2026.

Polisi kemudian mengamankan dua orang pelaku berinisial MAU dan DBA di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Keduanya mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di Polres Tangerang Selatan. Kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *