Empat Agenda Strategis Disepakati, DPRD Kaltim Mantapkan Arah Pembangunan

SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan regulasi dan arah pembangunan daerah. Rapat digelar pada Rabu (28/5/2025) di Ruang Rapat Utama Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang turut didampingi para Wakil Ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sekretaris Dewan Nurhayati Usman juga hadir mendampingi jalannya sidang. Dari jajaran Pemerintah Provinsi, tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji beserta Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.
Terdapat empat agenda utama yang dibahas dalam paripurna tersebut. Pertama, laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kedua, penyampaian nota penjelasan eksekutif mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2025–2029. Agenda ketiga yakni penyampaian Bapemperda terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD. Terakhir, pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam penyampaian laporannya menegaskan bahwa meskipun RPJMD tidak masuk dalam daftar Propemperda 2025, pengajuannya tetap sah secara hukum. Hal ini lantaran RPJMD merupakan amanat undang-undang dan bersifat mendesak karena menyangkut kelangsungan arah pembangunan daerah.
“RPJMD ini memang tidak masuk dalam Propemperda 2025, namun sesuai ketentuan, gubernur maupun DPRD tetap bisa mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila bersifat mendesak atau merupakan amanat undang-undang,” kata Agusriansyah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menyampaikan nota penjelasan atas nama Pemerintah Provinsi. Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen penting sebagai landasan perencanaan pembangunan lima tahunan. Fokus utama dokumen ini meliputi penguatan ekonomi berbasis lingkungan (ekonomi hijau), pemerataan pembangunan wilayah, peningkatan sumber daya manusia, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Agusriansyah juga menyampaikan perubahan substansi dalam Ranperda Tata Tertib DPRD Kaltim yang dinilai penting untuk memperkuat mekanisme kerja kelembagaan. Setelah dibacakan, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan suara bulat tanpa catatan interupsi, Ranperda Tata Tertib disahkan secara aklamasi.
Pengesahan dilakukan secara simbolis melalui pembacaan keputusan oleh Sekretaris Dewan dan ketukan palu oleh Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud. Momen ini sekaligus menjadi penutup jalannya Paripurna ke-15 yang mengusung agenda penting dalam penguatan legislasi dan arah pembangunan Kalimantan Timur.
Dengan agenda yang padat dan substansial, DPRD Kaltim menunjukkan langkah konkret dalam mendukung proses pembangunan daerah yang terarah, responsif, dan adaptif terhadap tantangan zaman. Pengesahan Tata Tertib dan pembahasan awal RPJMD menjadi penanda komitmen DPRD dalam memastikan jalannya pemerintahan yang progresif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. []
Penulis: Putri Aulia Maharani
Penyunting: Enggal Triya Amukti