Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Pertahankan PT Gag Nikel di Raja Ampat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan swasta yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengecualian diberikan kepada PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, karena dinilai sebagai bagian dari aset strategis milik negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“PT Gag Nikel adalah bagian dari aset negara. Tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” ujar Bahlil.
Pemerintah memutuskan tetap memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan di Pulau Gag.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menjalankan kegiatan sesuai prinsip keberlanjutan dan kaidah lingkungan hidup.
“Untuk PT Gag, karena dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali,” tambah Bahlil.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas agar kegiatan tambang PT Gag Nikel diawasi secara ketat, khususnya dalam hal perlindungan ekosistem laut di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
“Selama kita awasi betul, arahan Bapak Presiden sangat jelas. Kita harus jaga betul lingkungannya,” tegas Bahlil.
Adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian kawasan Raja Ampat dari potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai standar.
Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk afirmasi terhadap kebijakan pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. []
Nur Quratul Nabila A