Empat Ketua Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Pejabat Medan
MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan empat orang ketua organisasi mahasiswa di Medan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Pemko Medan. Keempat orang mahasiswa itu berinisial IP, DAS, AHS, MHS.
“Telah diamankan empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, Selasa (13/8/2024)
AKP Madya menyebutkan keempat orang mahasiswa tersebut sempat ditahan. Akan tetapi penahanan ditangguhkan lantaran ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.
“Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan penjaminan keluarga karena keempat orang ini mahasiswa, mereka masih menjalani pendidikan,” jelasnya yang dikutip CNNIndonesia.
Meski penahanan ditangguhkan, tambahnya, namun kasus tersebut tetap dilanjutkan. Keempat tersangka juga diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Tak hanya itu, keempat mahasiswa ini juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan yang sama lagi,” jelasnya.
AKP Madya menambahkan keempat mahasiswa ini ditangkap di salah satu kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut, pada Minggu (4/8/2024) malam. Meski begitu, ia enggan merinci pejabat yang menjadi korban pemerasan dari empat tersangka.
“Keempatnya diamankan di salah satu kafe di Medan. Untuk barang bukti yang diamankan dari keempat orang itu berupa uang sebesar Rp40 juta,” paparnya. []
Nur Quratul Nabila A