Empat Pejabat Kecamatan dan Kelurahan di Medan Terindikasi Narkoba, Wali Kota Pastikan Sanksi Berat

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya mengungkap identitas empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang hasil tes urinenya terindikasi positif narkoba.
Keempat pejabat tersebut terdiri atas dua camat dan dua lurah yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
“Keempatnya yakni AF Camat Medan Johor, HS Camat Medan Barat, EE Lurah Petisah Hulu, dan HSS Lurah Gaharu. Saat ini mereka sedang diperiksa secara mendalam oleh BNNP Sumut,” ungkap Rico dalam konferensi pers di Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Menurut Rico, hasil tersebut merupakan bagian dari tes urine yang sebelumnya telah dilakukan, namun sempat disimpan lebih dari sebulan sebelum diumumkan secara resmi. Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat terhadap keempat ASN tersebut.
“Sudah pasti sanksi berat, minimal pencopotan dari jabatan. Saya tidak ingin mendengar alasan apapun. Jika hasil urine positif, berarti mereka telah melanggar komitmen dan etika sebagai pelayan publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari komitmennya mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bebas narkoba, Rico menyatakan bahwa seluruh pejabat Eselon II Pemko Medan juga akan menjalani tes urine dalam waktu dekat.
Tes serupa juga akan diberlakukan bagi peserta lelang jabatan sebelum dilantik secara resmi.
Sementara itu, Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap keempat ASN tersebut menunjukkan konsumsi berbagai jenis zat terlarang.
“AF terindikasi mengonsumsi Aprazolam, HS mengonsumsi ekstasi, HSS mengonsumsi sabu, dan EE terindikasi mengonsumsi ganja,” jelas Toga.
Toga menambahkan, penggunaan Aprazolam yang dikonsumsi AF memang masuk dalam kategori psikotropika dan bukan narkotika, namun tetap membutuhkan resep dokter.
Menurut klasifikasi BNN, keempat ASN tersebut tergolong dalam pengguna kategori sedang, sehingga masih dapat ditangani melalui perawatan atau rehabilitasi.
“Semua ini tetap bergantung pada keputusan Wali Kota dan keluarga masing-masing, apakah mereka bersedia menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Meski demikian, Toga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menghakimi para ASN tersebut.
“Mereka termasuk korban penyalahgunaan, bukan pelaku peredaran gelap. Maka pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif. Namun untuk sanksi ASN, tetap menjadi wewenang penuh Wali Kota,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A