Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Magelang Berhasil Diamankan

MAGELANG – Polresta Magelang berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota TNI serta seorang satpam Perumahan Rayyan Residence, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, pada Minggu (23/3/2025) sore. Dari puluhan orang yang teridentifikasi, empat tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pelaku yang ditahan berinisial FW alias SKL (37), NA alias BDL (38), KY alias TGK (33), dan STR (64), seluruhnya merupakan warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah menjelaskan bahwa tiga tersangka telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara STR masih dalam proses pemeriksaan setelah baru diamankan pada Selasa (25/3/2025) siang.

“Tersangka FW berhasil ditangkap di wilayah Kota Magelang pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan NA, KY, dan STR diamankan oleh anggota TNI,” ujar AKP La Ode.

Insiden ini berawal ketika FW mendatangi pos keamanan Perumahan Rayyan Residence untuk menanyakan kunci motor yang sebelumnya ia parkir di pinggir jalan masuk perumahan. FW yang sedang mencari jamur bersama istri dan anaknya mendapati kunci motornya hilang saat hendak pulang.

FW kemudian bertanya kepada penjaga keamanan, Budiyono, namun tidak puas dengan jawabannya. Ia lalu memanggil sekitar sepuluh rekannya untuk meminta pertanggungjawaban.

Budiyono yang merasa terancam mencoba meminta bantuan Ketua RT, tetapi yang datang justru dua anggota TNI Akmil Magelang, Khoiri dan Ramadhan, yang berupaya menengahi perselisihan.

Situasi semakin memanas hingga FW mengambil golok yang sebelumnya digunakan untuk mencari jamur dan membacok Budiyono sebanyak tiga kali di kepala, tangan, dan punggung. Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh NA, KY, dan STR yang kemudian melakukan pengeroyokan terhadap Ramadhan dengan memukulnya berulang kali.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

“Memang benar, para tersangka sempat meneguk minuman keras di rumah salah satu tersangka sebelum FW pulang bersama keluarganya untuk mencari jamur,” tambah AKP La Ode.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *